AzabSelingkuh Dalam Islam Sangat Mengerikan, Ini Dia Diantaranya. Rabu, 25 Oktober 2017 23:41. Editor: Rusmiadi. lihat foto. Ilustrasi. POSBELITUNG.COM - Pernikahan adalah prosesi sakral, menyatukan dua orang berbeda wanita dan laki-laki, menjadi pasangan suami istri yang akan menjalani bahtera rumah tangga.
JAKARTA - Zina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Karena, zina ini merupakan perbuatan keji dan merupakan tindakan yang Alquran surat Al-Isra ayat 32 Allah berfirman وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا Dan janganlah kamu mendekati zina; zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Menurut Tafsir Alquran Kementerian Agama Kemenag RI, dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi. Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, sehingga benar-benar harus dijauhi. Yang dimaksud dengan perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan karena sebab kekeliruan. Selanjutnya Allah memberikan alasan mengapa zina dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan banyak kerusakan, di antaranya1. Merusak garis keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu terhadap nasab anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain mengakibatkan timbulnya berbagai kesulitan, seperti perceraian dan kesulitan dalam pendidikan dan kedudukan hukum si anak. Keadaan seperti itu menyebabkan terganggunya pertumbuhan jiwa anak dan menghancurkan tatanan kemasyarakatan. 2. Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Nama baik seorang perempuan atau laki-laki yang telah berbuat zina akan ternoda di tengah-tengah masyarakat. Ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan hubungan kasih sayang antara suami istri menjadi rusak. 4. Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-mata sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan membina kesejahteraan rumah tangga. Oleh sebab itu, apabila suami sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri atau suami ternoda karena zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi. 5. Merebaknya perzinaan di masyarakat menyebabkan berkembangnya berbagai penyakit kelamin seperti sifilis raja singa. Di samping itu, juga meningkatkan penyebaran penyakit AIDS atau penyakit yang menghancurkan sistem kekebalan tubuh immunity penderitanya, sehingga dia akan mati perlahan-lahan. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa perbuatan zina adalah perbuat-an yang sangat keji, yang menyebabkan hancurnya garis keturunan, menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga, menghancurkan rumah tangga itu sendiri, dan merendahkan martabat manusia. Jika perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat berarti manusia sama derajatnya dengan binatang. Ayat ini mengandung larangan berbuat zina dan isyarat akan perilaku orang-orang Arab Jahiliah yang berlaku boros. Perzinaan adalah penyebab keborosan. Sumber sumber Quran Kemenag /AKIBATHUKUM ANAK YANG TIDAK SAH. Apabila seorang anak dilahirkan secara tidak sah (di luar pernikahan) maka ia disebut sebagai anak luar nikah (anak zina). Sebagai akibatnya, ia tidak dinasabkan pada ayahnya, melainkan hanya pada ibunya. Ketentuan ini terdapat dalam Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam.
PORTAL SULUT -Dalam sebuat hadits ada yang menyebutkan jika pelaku zina membuat tetangga bahkan 40 rumah ikut berdosa bahkan kena sial kata Ustadz Khalid Basalamah. Ustadz Khalid Basalamah pun memberikan penjelasan mengenai pelaku zina ini. Pelaku zina membuat tentangga dan 40 rumah ikut berdosa dan kena sial dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah. Baca Juga Adakah Kentut Yang Tidak Membatalkan Wudhu dan Sholat? Berikut Penjelasan Syekh Ali Jaber Ustadz Khalid Basalamah menjekaskan tentang pelaku zina yang membuat tetangga dan 40 rumah ikut berdosa ini. Apakah akibat pelaku zina bisa membuat tetangga dan 40 rumah berdosa bahkan kena sial, dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah. Banyak masyarakat yang pasti ingin tahu apakah benar pelaku zina ini turut menyeret tetangga bahkan 40 rumah ikut berdosa. Apalagi ada hadits yang menyebutkan tetang hal tersebut dimana pelaku zina bisa membuat tetangga dan 40 rumah ikut berdosa bahkan kena sial. Baca Juga Tanpa Minum Obat, Penyakit Kanker Sembuh Hanya Dengan 3 Cara Ini Menurut dr. Zaidul Akbar oZ6x9A.