Rangkuman Materi PPKn Kelas 9 Bab 2Halo adik adik, bertemu kembali dengan Admin Portal Edukasi. Pada kesempatan lalu Admin telah membagikan rangkuman materi PPKn Kelas 9 Bab 1 Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa. Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan rangkuman materi PPKn kelas 9 Bab 2 Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun mari disimak!Sebelum kita mulai rangkuman materi pada bab ini, kita sebagai bangsa Indonesia yang baik harus paham dan hafal isi dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Coba kalian baca dan pahami. Pembukaan UUD 1945UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAANA. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945B. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAANBahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah1. Pokok Pikiran Pertama negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan pokok pikiran persatuan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pokok Pikiran Kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila kelima Pokok Pikiran Ketiga Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pokok Pikiran Keempat Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini merupakan dasar moral negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila pertama dan sila kedua Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum Reichsidee yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum tertulis Undang-Undang Dasar maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Juga Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 Bab Juga Materi PPKN Kelas 9 Bab 3 Rev 2018Sekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini, jangan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kalian. Selalu kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya.
2 Faktor pendorong globalisasi a. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat dan pesat b. Perkembangan teknologi bidang transportasi yang maju c. Berkembang pesatnya perusahaan perusahaan transnasional d. Adanya perubahan politik dunia 3. Arti penting globalisasi bagi bangsa Indonesi a. Memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas rangkuman dari materi PKN kelas 9 semester 1 bab 2 yang membahas tentang Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mengakses rangkuman materi bab yang lainnya silahkan buka halaman Rangkuman Materi PKN Kelas 9 Berikut teks Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Alinea pertama Memuat dalil objektif, yaitu kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal; penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama; Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya; penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama, meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. 2. Alinea kedua Timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Sebagai bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 3. Alinea ketiga Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani. 4. Alinea keempat Memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, yakni batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Yang artinya, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk Republik sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Dasar negara, yaitu Pancasila. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Negara yang “merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu” berarti menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial. “Berdaulat”, bermakna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil”, bermakna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. “Makmur” berarti menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu 1. Pertama pokok pikiran persatuan, menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. 2. Kedua pokok pikiran keadilan sosial, menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan suatu kausa-finalis sebab tujuan, penyelenggara negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. 3. Ketiga pokok pikiran kedaulatan rakyat, mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. 4. Keempat pokok pikiran ketuhanan, mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan pancaran nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran mewujudkan cita-cita hukum rechtsidee yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis Undang-Undang Dasar maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Pokok pikiran dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. Konsekuensinya, dalam kenyataannya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Yakni di samping Undang Undang Dasar, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap dalam UndangUndang Dasar. Tugas seluruh bangsa Indonesia adalah mempertahankan serta mewujudkan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Daftar PustakaSumartini, A. T., Asep, S. P., Kokom, K., Ekram, Nasiwan & Dadang S. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs IX. Jakarta Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud. 9 KEWAJIBAN KEPALA DAERAH ; 1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan memegang teguh Pancasila dan UUD 45 2. Menegakan seluruh peraturan perundang undangan, 3. Melaksanakan kehidupan demokrasi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara, ketentraman dan ketertiban masyarakat 4. Menjaga etika dan norma dalam meyelenggarakan pemerintahan daerah,- Dalam kunci jawaban berikut, simak pembahasan soal dan kunci jawaban Penilaian Akhir Tahun PAT atau Ulangan Kenaikan Kelas UKK mata pelajaran PKN Kelas 8 SMP/MTs Semester 2. Pembahasan tersebut guna mempersiapkan siswa untuk menghadapi Penilaian Akhir Tahun atau Ulangan Kenaikan Kelas. Simak materi latihan soal dan kunci jawaban PAT/UKK PKN Kelas 8 SMP/MTs Semester 2 dalam artikel ini. Ilustrasi - Alat tulis untuk belajar. Latihan soal dan kunci jawaban PAT/UKK PKN Kelas 8 SMP/MTs Semester 2 ditujukan bagi orangtua untuk membimbing proses belajar siswa. Diharapkan orangtua bisa membimbing kegiatan belajar siswa di rumah dengan semangat. Rangkuman latihan soal dan kunci jawaban PAT/UKK PKN Kelas 8 SMP/MTs Semester 2 hanya sebagai panduan, jawaban dari setiap soal tidak terpaku dari kunci jawaban ini. Jawaban bisa berbeda dan tidak terpaku pada kunci jawaban yang disajikan dalam artikel ini. Diharapkan siswa bisa mencari jawaban sendiri dari setiap soal yang disajikan. Simak pembahasan latihan soal dan kunci jawaban PAT/UKK PKN Kelas 8 SMP/MTs Semester 2 selengkapnya berikut ini. Baca juga KUNCI JAWABAN Latihan Soal PAT UKK Bahasa Indonesia Kelas 11, Struktur Teks Eksplanasi Baca juga KUNCI JAWABAN Latihan Soal PAT UKK Bahasa Indonesia Kelas 11, Contoh Kalimat Imperatif adalah . . . Latihan soal dan kunci jawaban PAT/UKK PKN Kelas 8 SMP/MTs Semester 2 soal nomor 1 - 5 1. Sejak VOC berdiri, dimulailah berbagai bentuk kekerasan yang menimpa rakyat Indonesia. Penderitaan rakyat Indonesia terjadi dalam berbagai segi kehidupan. Di berbagai daerah, VOC melakukan tindakan dengan melaksanakan politik devide et impera atau politik … A. bebas aktif
SOALPILIHAN GANDA. 1. Pada tanggal 18 Agustus 1945 pancasila disahkan sebagai dasar negara. Maka kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut berfungsi sebagai. A. Dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. B. Petunjuk atau pedoman dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.